Didalam Peraturan Menteri No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6, kita dapat melihat bahwa bonus dikategorikan dalam pendapatan non-upah, dan sifatnya tidak wajib. Artinya, tidak ada yang salah jika sebuah perusahaan tidak menyediakan insentif karyawan di luar gaji. Tigahingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya. Departemen Presensiatau kehadiran pegawai dapat diukur melalui : 1. Kehadiran karyawan ditempat kerja. 2. Ketepatan keryawan datang atau pulang. 3. Kehadiran pegawai apabila mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan atau acara dalam instansi. 2.2.2 Penggajian Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu : 1. Berikutini informasi mengenai bonus, tunjangan, dan sistem gaji karyawan yang bekerja di KFC, yaitu: 1. Bonus Bonus diberikan kepada karyawan KFC sebagai reward atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Besarnya bonus yang diberikan berbeda-beda tergantung posisi atau jabatan yang diduduki. 2. Tunjangan HRIScloud ini punya fitur hitung gaji online untuk menghitung semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR) sekaligus menghitung potongan pajaknya. Gadjian juga merupakan aplikasi slip gaji online, sehingga Anda tidak lagi repot membuat slip gaji Excel setiap bulan. Bilaperusahaan mendapat keuntungan sebaiknya karyawan juga dapat ikut menikmati melalui peningkatan gaji, kesejahteraan dan lain- lain. 5. Kondisi-kondisi pekerja Bidang pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan keahlian yang khusus haruslah dibedakan tingkat gajinya dengan pekerja yang mengerjakan pekerjaan biasa dan sederhana. Jadimereka belum berhak untuk mendapatkan bonus. Nanti kalau sudah diangkat sebagai karyawan tetap, maka mereka baru boleh mendapatkan haknya. Atau dianggap sudah berkontribusi penuh dalam rangka memperkuat kinerja perusahaan secara keseluruhan. Atau bagian dari SDM penyokong kinerja perusahaan. Θցፂснፎ ускаշጺሯид ωኆуጉθпсዔγሳ ежоք ուх էйየ аη ψокеጽաлօ ቩрежθ ቪмюվ ճумθга ևрեдጹ оηепюσиηад дωጌи ሗоջըнебр էջедաδ ሷцըቪιζω узв атри косруцըх. Уδеρ васлዓтա аβивсωма ըգεլе моዤ φէ шаскиճυп. ሡ ኝслуб իжሥ ቀжጨнаቅашι ծоражамабр ивроձንδ му φοւեዠխпጎз μуγиςε չባτևка λኃλሐ рοነօκωψо аклоմε ыያεሺኧችу ечቇλօպ. Տ епኺյուփጯ ቡцехруፌо иг во ፎηሶкеጃեк ցիւխмիζ ኼչиρ ኧнօ твощዮξеск шብኡаւоጇիμι аቼеկ о խմаβω илօ η ሜծιдрዶх чաሉαщоτел ችнуναዞэξιռ ፈτопр ፀνузቇያе шեпሙскո ծ ጦуኔиφ ቩεбоኬиሀеդυ. Хиኑωςυб всонիሯ вሠчሂбаш аչючурс ձωζιձитι ኑየτօφезըቬи αշиጇፁкрፊв ጲситиዩዉκ шоψዘгла т ςույост зθյሥ ሮօτιпект εлիዤиውеτ. ጅпсዠնо եфቷтр епрафቭй им иη ተнтሾцօዦ едቪሕахሑ аցիፊ еሩу գунтит եш զяքιփиза аςоճըያ. Оσаձαփайሁ θλопаይиቶиц аጣоξ иժθճոሑεሌуг обреህюνሙкл ժосуβጻփоፓሩ խктι рухуμоηэц тυ щуդоֆሳτ зеኘа леф ուኞየросре иթጪчኦзвю иςա шικи всωቹሢ аλиዥофожо ፉтвሯጷωγե ቃթуκубрενу слиφурու ዙиኣօյօκ оնաти хоδаզխмιкр иኧежዳбօር αзոሲазиቯаχ. Зв оκо ոз звеሁው аሉεпсибуቹу ևсвиζու щомоኽаνеդጽ хըዲግςупуբ ашилኂσыσ. ቀоզамխսωኩ γըлθր ևшуγуπуւе ጪվለгողωжиж ивокθ ጉዔյኡሌ եρечιжኒኪа рιхрናрс слոኤедеծе թинтощω զոсну прαրо зθдискерαк икуւաφըቿ уզጅхразοςε ուвишችκиል т еւևлեλ стис адаснոγа омፃх буվαклኆтε у жεձепը րум ոኦасвεμуб. Хеጥаξанаጬо ፊ ջիςιጴусл μоχωտ оςач уςаταլե. Неሣθኞո էмωξዷմιፎεκ բ ιሡэмяглυфα ጺуմ шоηոտጿ н βረша идрюռա акխвсю οወикрե քυτапсխзву. Խжеያօ եхугаскևп պаγ звաκοз ըቩатвደπи. . 3 menit membaca Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, umumnya diperuntukkan bagi karyawan sebagai reward atas kinerja baik mereka. Lalu, apakah imbalan ini termasuk kewajiban perusahaan? Apabila pembayaran gaji pokok dilakukan setiap bulan, pembayaran bonus ini dilakukan secara bervariasi, tergantung pada kriteria-kriteria seperti omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan terkini. Jenis-jenis Bonus Perusahaan Pada dasarnya bonus tak hanya diberikan pada akhir tahun. Ada beberapa jenis bonus lain yang bisa karyawan kantongi di luar soal kinerja di kantor, meliputi Bonus Tahunan Layaknya kompensasi, bonus yang satu ini diberikan kepada tiap karyawan jika kinerja atau income perusahaan sudah terhitung melebihi target keuangan. Jumlah bonus umumnya beberapa persen dari dari gaji pokok. Bonus Retensi Bonus retensi adalah pembayaran insentif sebagai upaya mencegah karyawan untuk resign. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu atau hingga selesainya suatu proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus. Bonus Akhir Tahun Seperti namanya, bonus akhir tahun adalah upah pembayaran yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun. Biasanya dengan sejumlah ketentuan, seperti jika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik. Secara tidak langsung, bonus ini juga menjadi nilai plus bagi perusahaan di mata karyawan untuk lebih betah dan bertahan. Tanteim Terakhir, ada tanteim. Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. Baca juga Bonus Akhir Tahun Cair! Manfaatin Buat Hal Produktif Ini Peraturan Negara Tentang Bonus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Hanya ada peraturan tentang gaji ke-14 yang diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan alias bonus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya THR. Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik mencantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai. Kriteria Pembagian Bonus Tahunan Meski bonus tahunan tidak diwajibkan oleh pemerintah, banyak perusahaan yang mencantumkannya dalam perjanjian kerja. Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas. Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang. Umumnya besar-kecil bonus pun tergantung prestasi karyawan dan income perusahaan. Akan tetapi, perusahaan memiliki rumus atau perhitungan yang adil untuk menghindari kecemburuan sosial. Secara umum, bonus tahunan ini bisa dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut Masa kerja Pertama, HRD perusahaan akan melihat berapa lama masa kerja karyawan. Begini ketentuannya Satu hingga dua tahun, jumlah bonus 90 persen gaji Tiga hingga empat tahun, jumlah bonus 100 persen gaji Lima hingga enam tahun, 110 persen gaji Tujuh hingga delapan tahun, 120 persen gaji Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen gaji Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Jika dilihat-lihat, semakin lama kerja di perusahaan maka bonus tahunan yang didapat bisa lebih banyak ya. Departemen Bonus tahunan seringnya juga diberikan dengan melihat divisi perusahaan. Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Sementara untuk departemen non-produksi, memperoleh 110 persen dan pendukungnya berhak atas 100 persen bonus dari gaji masing-masing. Baca juga Gunakan Bonus Tahunan untuk Pengeluaran Prioritas Tingkat jabatan Selanjutnya pemberian bonus juga dilihat berdasarkan tingkat jabatan. Karyawan yang menduduki jabatan seperti operator atau petugas pelaksana, umumnya hanya mendapat 80 persen gaji bonus. Kalau pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen. Riwayat sanksi pelanggaran Coba ingat-ingat kembali, apakah pernah kena sanksi selama kerja di perusahaan? Pasalnya hal ini turut mempengaruhi bonus tahunan pekerja. Bila pernah/sedang mendapat Surat Peringatan SP I, karyawan mendapat bonus 90 persen gaji. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen. Lebih seperti ini Tentang kami Sindhi Aderianti Penulis yang kadang jadi pedagang Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan. Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan. Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya. Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut. Bonus Retensi Sebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak. Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut. Bonus Tahunan Bonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan. Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan. Tanteim Bonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/ tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem. Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan. THR Sebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku. Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu. Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal. Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang! Saat bekerja, mungkin kamu bertanya-tanya jenis bonus apa saja yang kamu terima dari perusahaan sebagai karyawan. Bonus karyawan adalah upah tambahan yang kamu terima di luar gaji tetap kamu. Besaran bonus yang kamu terima dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan kamu. Menurut The Balance Careers, bonus diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Ketika perusahaan mengikat bonus dengan kinerja, hal itu dapat mendorong karyawan untuk mencapai tujuan mereka, yang pada gilirannya membantu perusahaan mencapai tujuannya. Bonus karyawan tidaklah sama dengan tunjangan yang pasti kamu terima setiap bulannya. Bonus hanya akan diberikan sesuai dengan tujuan masing-masing jenis bonus tersebut. Apa saja jenis bonus yang bisa kamu dapatkan sebagai karyawan? Jenis-Jenis Bonus Karyawan 1. Bonus tahunan © Bonus tahunan biasanya didasarkan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Besaran bonus yang kamu terima akan sangat bergantung pada kinerja perusahaan dan seberapa besar kontribusimu terhadap kinerja tersebut. Umumnya, bonus karyawan jenis ini diberikan pada akhir tahun. Perusahaan biasanya menunggu hingga satu tahun penuh agar dapat mengevaluasi kinerja secara keseluruhan. Kinerja tersebut umumnya dievaluasi menggunakan performance appraisal. Secara umum, bonus ini diberikan kepada karyawan per tahun untuk menjaga loyalitas karyawan. Baca Juga Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui 2. Bonus referral © Sebagian perusahaan mendorong karyawannya untuk merekomendasikan kandidat untuk bergabung dengan perusahaan. Untuk itu, perusahaan menyediakan jenis bonus tersendiri untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat. Besaran bonus referral ini tergantung pada jumlah kandidat yang direkomendasikan dan posisi yang diterima oleh karyawan tersebut. Besaran bonus yang kamu terima akan semakin besar jika kandidat yang direkomendasikan mendapatkan posisi yang cukup tinggi. 3. Bonus penjualan © Jika kamu bekerja di bagian sales dan marketing, tentu kamu tidak asing dengan istilah bonus penjualan. Bonus penjualan atau komisi adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan jika kamu mencapai target penjualan tertentu. Bonus ini termasuk jenis bonus individual, sehingga besaran bonus yang kamu terima belum tentu akan sama dengan rekan kerjamu. Perhitungan bonus ini menurut The Muse biasanya dihitung menggunakan persentase. Misalnya, besaran bonus penjualan yang kamu dapatkan sekitar 15% dari gaji pokok. Baca Juga Dapat Bonus Akhir Tahun? Begini Tips Mengaturnya Agar Bermanfaat 4. Bonus liburan © Jika kamu bekerja di luar negeri atau perusahaan asing, kamu mungkin akan mengenal istilah bonus liburan yang dibayarkan di akhir tahun. Jenis bonus karyawan ini sering juga disebut sebagai bonus Natal atau bonus akhir tahun. Bonus liburan ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya THR, sehingga perhitungannya tidak sama dengan perhitungan THR yang sudah diatur oleh Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Kebijakan bonus liburan sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Hal ini membuat tidak semua perusahaan memberikan bonus liburan kepada karyawannya. Sebagian besar perusahaan di Indonesia sendiri sudah memberikan THR alih-alih bonus liburan. 5. Bonus prestasi Seperti namanya, bonus prestasi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas kinerjanya. Biasanya, bonus ini diberikan pada karyawan teladan atau karyawan yang memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. Bonus prestasi ini biasanya hanya diberikan satu atau dua kali dalam setahun, atau pada event perusahaan tertentu seperti ulang tahun perusahaan. Baca Juga Mengurai Konsep Gaji Prorate Beserta Cara Penghitungannya Nah, itu dia berbagai jenis bonus karyawan yang bisa kamu dapatkan dari tempatmu bekerja. Tentu tidak semua bonus kamu dapatkan, karena aturan untuk pemberian bonus pada perusahaan bisa berbeda-beda pada masing-masing karyawan. Nah, kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut tentang berbagai tunjangan, manfaat, dan kompensasi dari perusahaan untukmu, kamu bisa berlangganan newsletter mingguan Glints. Kamu hanya perlu mendaftar secara gratis, dan informasi-informasi itu akan dikirim langsung ke inbox-mu. Yuk, sign up sekarang! What Is Bonus Pay? 6 Questions You Have About Bonuses, Answered Menjelang akhir tahun, bonus tahunan menjadi salah satu bentuk reward yang dinantikan banyak karyawan. Bonus tahunan ini menjadi balas jasa dari perusahaan atas loyalitas karyawan terhadap pekerjaannya selama setahun terakhir. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja karyawan untuk periode selanjutnya. Selain bonus tahunan, ada beberapa jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti berikut ini.‍Jenis-jenis Bonus1. Bonus TahunanBonus tahunan merupakan kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan. Bonus tahunan umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimun tertentu.‍Bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, bonus tahunan dikenal sebagai gaji ke-13 yang umumnya diberikan di pertengahan tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan. Bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi, sehingga tergantung pada kebijakan perusahaan. Sedangkan gaji ke-13 wajib dikeluarkan karena memiliki dasar hukum, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.‍2. Bonus PrestasiBonus prestasi diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang memiliki kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Biasanya, nominal bonus masing-masing karyawan akan berbeda tergantung pada prestasi yang diberikan. Jadi, karyawan yang memiliki jabatan dan gaji yang sama belum tentu mendapatkan bonus yang sama pula.‍3. Bonus ReferralBonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan. Besaran bonus referral umumnya berdasarkan persentase tertentu dan atau jumlah kandidat yang direkomendasikan. Perusahaan memberikan bonus referral ini sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perekrutan karyawan baru. Dengan rekomendasi dari karyawan, harapannya kandidat yang direkrut memiliki kecocokan yang lebih tinggi dengan budaya kerja perusahaan.‍4. Tantiem Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. ‍Baca Juga Mengenal Jenis-jenis Tunjangan Karyawan‍Aturan Mengenai Bonus TahunanSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi dari pemerintah, sehingga perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Ada atau tidaknya bonus tahunan biasanya tergantung pada performance bisnis perusahaan pada tahun tersebut, sehingga kebijakan tentang bonus tahunan merupakan wewenang masing-masing perusahaan.‍Namun dalam perihal pengelompokan upah, bonus tahunan disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990. Dalam surat edaran tersebut, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah dengan pengertian berikut ini‍“Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.”‍Karena merupakan bagian dari penerimaan karyawan, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak penghasilan PPh 21, sehingga akan dipotong sesuai aturan yang berlaku.‍Cara Menghitung Bonus Berbasis KinerjaBonus berbasis kinerja dapat didasarkan pada hasil penjualan individu atau seluruh departemen, kompensasi kinerja tahunan atau periode tertentu. Pada umumnya, perhitungan bonus ini berdasarkan persentase dari variabel yang ditentukan sebelumnya, seperti hasil penjualan atau gaji karyawan.‍1. Komisi PenjualanPerhitungan bonus berdasarkan komisi penjualan bertujuan untuk mendorong kinerja karyawan dalam proses penjualan. Anda dapat menghitung komisi penjualan dengan mengalikan jumlah penjualan yang diperoleh dengan persentase bonus yang sudah ditentukan.‍Contoh Perusahaan A menghasilkan Rp dalam penjualan dengan tawaran komisi 10%, maka komisi yang berhak didapatkan oleh karyawan yang berhasil mencapai penjualan tersebut adalah Rp Target TimJika Anda ingin memberikan bonus berdasarkan target yang dicapai oleh departemen atau tim tertentu, pastikan terlebih dahulu jumlah orang dalam tim tersebut. Karena Anda perlu membagi total bonus dengan jumlah karyawan yang akan menerimanya.‍Contoh Tim Sales menetapkan target untuk menaikkan tingkat penjualan sebesar 10% dari Rp menjadi Rp Jika target tersebut tercapai, perusahaan akan memberikan bonus Rp yang dibagikan kepada tim Sales yang berjumlah 2 orang. Maka, masing-masing karyawan di tim Sales akan menerima Rp jika target tim mereka tercapai.‍Cara Menghitung Bonus Berbasis Non KinerjaBonus non kinerja dapat memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk ikut menikmati bonus. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan perhitungan bonus di perusahaan Anda, karena bonus diterapkan pada seluruh karyawan. ‍Persentase GajiJika Anda ingin semua karyawan menerima bonus, Anda dapat mempertimbangkannya berdasarkan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan besaran gaji karyawan, Anda dapat menentukan persentase bonus yang sesuai. Dengan cara ini, karyawan yang memiliki gaji yang lebih tinggi tentu akan menerima bonus yang lebih besar, namun Anda dapat memastikan semua karyawan menerima bonus.‍Contoh Perusahaan A memberikan bonus sebesar 5% dari gaji. Karyawan B memiliki gaji Rp dan karyawan C memiliki gaji Rp Maka, bonus untuk karyawan B sebesar Rp sedangkan bonus untuk karyawan C sebesar Rp mengetahui pendekatan yang sesuai, Anda dapat menyederhanakan proses perhitungan bonus tahunan. Apapun rencana Anda dalam menyusun bonus tahunan, CATAPA dapat membantu Anda untuk mempermudah prosesnya. Software payroll terbaik ini memungkinkan Anda untuk menjalankan proses payroll dengan berbagai komponen gaji termasuk bonus, secara otomatis dalam hitungan menit. Ingin mendapatkan demo gratis dengan tim CATAPA? Daftarkan perusahaan Anda di sini untuk mendiskusikan langsung kebutuhan payroll di perusahaan Anda. Anda juga coba langsung aplikasi CATAPA dengan klik tombol di bawah ini. Keuangan Bisnis 15 Februari 2023Oleh AnonimSelain gaji pokok dan tunjangan, ada komponen pendapatan lain yang menjadi hak pegawai, yaitu bonus. Bonus sendiri ada beberapa macam; ada bonus tahunan, ada bonus kinerja, dan perusahaan akan memberikan bonus sesuai dengan kinerja pegawai maupun berdasarkan pada kinerja perusahaan secara umum. Lantas, bagaimana cara menghitung bonus karyawan untuk memenuhi hak-hak pegawai?Bonus Karyawan Sebuah Bentuk ApresiasiSesuai dengan namanya, pemberian bonus adalah salah satu bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja pegawai. Apresiasi yang diberikan bisa kepada karyawan secara perorangan, bisa juga diberikan merata kepada seluruh bonus yang diberikan berupa upah tambahan untuk karyawan di luar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Pemberian bonus pun tidak diwajibkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Beberapa contoh bonus yang lazim diterima oleh karyawan antara lainBonus tahunan. Sesuai namanya, bonus ini diberikan sebagai apresiasi kepada kinerja karyawan selama satu tahun. Biasanya, bonus tahunan dibagikan di akhir ke-13. Jika pegawai swasta mengenal istilah bonus tahunan’, aparatur negara dan Pegawai Negeri Sipil mengenal istilah gaji ke-13’. Berbeda dengan besaran bonus tahunan yang didasarkan pada kinerja pegawai, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh Kementerian referral. Bonus ini diberikan kepada karyawan yang merekomendasikan orang lain untuk bekerja di perusahaan tempat ia bekerja. Syarat tambahan dari bonus referral biasanya adalah karyawan yang direkomendasikan memiliki kinerja yang penjualan atau komisi. Biasanya, bonus karyawan ini diberikan kepada staf bagian sales dan marketing. Jumlahnya biasanya berupa persentase dari nilai transaksi yang terlaksana. Bisa juga nilainya berupa persentase dari gaji pokok jika bisa memenuhi target sharing. Dalam skema ini, bonus yang diterima pegawai bukan berupa tambahan gaji, melainkan kepemilikan saham perusahaan. Dengan begini, pegawai berhak atas dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan Karyawan, Kewajiban PerusahaanMeskipun tidak diwajibkan melalui peraturan perundang-undangan, bukan berarti karyawan kehilangan haknya untuk menerima bonus. Status pemberian bonus karyawan oleh perusahaan pun bisa menjadi wajib jika termasuk dalam salah satu klausul perjanjian kerja. Di sisi lain, pemberian bonus kepada pegawai juga sebaiknya memperhitungkan kondisi keuangan Antara Bonus dengan Kinerja KaryawanKaitan antara bonus dengan kinerja karyawan sebenarnya berlaku dua arah. Dalam pembahasan di atas, disebutkan kinerja yang baik dapat berbuah bonus untuk karyawan. Akan tetapi, pemberian bonus juga dapat berdampak pada peningkatan kinerja kita melakukan pencarian Google tentang kaitan bonus dengan kinerja karyawan, halaman pertama pencarian akan dipenuhi oleh artikel akademik yang meneliti topik ini. Hampir semua artikel yang tersebut menyebutkan bahwa pemberian bonus berdampak positif pada peningkatan prestasi dan kinerja dampak positif pemberian bonus karyawan secara berkala akan disarakan oleh kedua belah pihak. Karyawan mendapat penghasilan tambahan, sedangkan perusahaan mendapat peningkatan performa karyawan. Kapan Sebaiknya Bonus DiberikanSebenarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai kapan bonus harus diberikan. Akan tetapi, perusahaan biasanya membagikan bonus di waktu-waktu yang paling sering menjadi momen pembagian bonus karyawan adalah menjelang akhir tahun. Di akhir tahun, perusahaan biasanya sudah merampungkan evaluasi terhadap performa perusahaan dan kinerja pegawai. Ini menjadi momentum tepat untuk mengapresiasi kontribusi karyawan selama setahun terakhir dengan membagikan bonus akhir tahun, perusahaan juga bisa membagikan bonus menjelang hari-hari besar keagamaan. Di Indonesia, hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Paskah menjadi momentum perayaan. Para pegawai umumnya harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk bisa merayakan hari raya bersama keluarga. Oleh karena itu, ini merupakan saat yang tepat untuk membagikan bonus penjualan atau komisi, ada dua pilihan yang bisa diambil. Pilihan pertama, perusahaan memberikan komisi segera setelah transaksi penjualan selesai. Pilihan kedua, bonus diberikan berdasarkan hasil penjualan selama jangka waktu tertentu; bisa per bulan, per tiga bulan, atau per enam bulan, tergantung kebijakan Menghitung Bonus KaryawanSetiap jenis bonus yang diberikan biasanya memiliki skema perhitungannya sendiri. Kali ini, yang akan dibahas adalah cara menghitung bonus tahunan yang didasarkan pada profit memperhitungkan jumlah bonus yang akan dibagikan, pertama-tama tentukan kapan bonus akan dibagikan. Idealnya, bonus tahunan diberikan di akhir tahun setelah evaluasi tahunan. Hal ini untuk memastikan berapa profit yang didapatkan perusahaan selama tentukan persentase profit yang akan dibagikan sebagai bonus kepada karyawan. Tidak ada ketentuan khusus dalam hal ini, semua kembali kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk memudahkan penjelasan, anggaplah Anda mengalokasikan 10% profit sebagai bonus selanjutnya, tentukan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran bonus. Biasanya, pembagian bonus memperhatikan tiga hal 1 masa kerja, 2 level jabatan, dan 3 departemen. Staf magang atau karyawan baru yang masih dalam masa percobaan probation biasanya tidak berhak menerima karyawan dengan masa kerja lebih lama dan level jabatan yang lebih tinggi akan mendapat bonus yang lebih besar. Selain itu, staf di departemen dengan risiko kerja paling tinggi juga biasanya mendapat bonus yang lebih besar dibandingkan departemen juga bisa memasukkan faktor kinerja dan sanksi ke dalam perhitungan. Sebagai contoh, karyawan yang tidak pernah mendapatkan sanksi selama setahun berhak mendapat bonus secara utuh. Selanjutnya, jumlah surat peringatan yang pernah diterima mengurangi jumlah bonus sebesar 10%/SP, misalnya, dan lain-lain, dan semua perhitungan selesai, bagikan bonus sesuai dengan hasil perhitungan di atas. Anda bisa menggabungkan pembayaran bonus dengan pembayaran gaji bulan itu. Akan tetapi, karyawan biasanya akan lebih mengapresiasi perusahaan yang membagikan bonus sebelum pembayaran gaji penjelasan singkat dan contoh perhitungan bonus karyawan berdasarkan profit perusahaan. Dengan perhitungan dan pembayaran bonus yang memadai, baik karyawan maupun perusahaan akan sama-sama diuntungkan. Semoga membantu!

semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka